![Quo Vadis Kepemilikan Properti WNA di Indonesia Oleh: Mario Widiarto Sutantoputra, S.H., M.H., LL.M. *)]()
Sebelum dikeluarkan PP yang merupakan revisi/pengganti dari PP No. 41 maka perlu dilakukan kajian secara mendalam yang dapat memberikan masukkan kepada Presiden mengenai materi dan hal apa saja perlu dilakukan revisi/perubahan agar tidak bertentangan dengan UUPA ataupun peraturan perundang-undangan terkait lainnya.