![Urgensi Ganti Kerugian Bagi Korban Salah Tangkap Oleh: Jecky Tengens, SH *)]()
PP 27/983 yang kemudian direvisi melalui PP 58/2010, tidak menyentuh masalah substansial tentang ganti kerugian. Aspek yang diatur dalam PP No. 58/2010 tersebut hanya menyangkut syarat-syarat kepangkatan tanpa menyinggung tentang permasalahan ganti kerugian ini.