![Menilik Kebuntuan Putusan Praperadilan yang Dipandang Menyimpang Oleh: Reda Manthovani*)]()
PERMA 4/2016 tidak menjelaskan secara gamblang frasa ‘putusan praperadilan yang dianggap menyimpang secara fundamental’. Mestinya, hukum acara terkait Praperadilan diatur dalam KUHAP. Akibat ketidakmampuan lembaga eksekutif dan legislatif merevisi KUHAP, berujung lembaga yudikatif yakni MA dan MK memposisikan dirinya sebagai regulator, eksekutor dan supervisor hukum acara.