![Kasus Pemidanaan Peternak dan Dekriminalisasi dalam UU Cipta Kerja]()
Dekriminalisasi terhadap pelanggaran izin lingkungan yang bersifat formil menunjukkan adanya pembedaan secara ketat sanksi pidana administrasi (administrative penal law) dengan hukum pidana (criminal penal law) dalam penyelenggaraan perizinan berusaha.