Bagian pertama dari dua tulisan
↧
Mempersiapkan Advokat Indonesia dalam Menghadapi MEA Oleh: Dr. Ricardo Simanjuntak, SH, LL.M,ANZIIF.CIP*)
↧
Mempersiapkan Advokat Indonesia dalam Menghadapi MEA Oleh: Dr. Ricardo Simanjuntak, SH, LL.M,ANZIIF.CIP*)
Bagian kedua dari dua tulisan.
↧
↧
Mempersiapkan Advokat Indonesia dalam Menghadapi MEA Oleh: Dr. Ricardo Simanjuntak, SH, LL.M,ANZIIF.CIP *)
↧
Urgensi Ganti Kerugian Bagi Korban Salah Tangkap Oleh: Jecky Tengens, SH *)
↧
Quo Vadis Permohonan Pendaftaran Merek Rokok Oleh: Mario Widiarto Sutantoputra, S.H., M.H., LL.M. *)
↧
↧
Menyoal Subjek Hak Komunal Oleh: Nurul Firmansyah *)
↧
Analisis Persoalan Seleksi Hakim dalam Putusan MK: Distribusi atau Sentralisasi? Oleh: Dian Rositawati *)
↧
Kompensasi atas Hilangnya Nyawa dalam Kecelakaan Penerbangan Komersial Oleh: Ridha Aditya Nugraha *)
↧
Efektivitas Kompetensi Peradilan antara Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri terhadap Gugatan Actio Pauliana Oleh: Suhardi La Maira, S.H., M.H.
↧
↧
Rencana Kapal Perang AS Memasuki Laut Tiongkok Selatan: Menguji Pasal-Pasal UNCLOS? Oleh: Dr. iur. Damos Dumoli Agusman *)
↧
Kastrasi (Bukan) Solusi Oleh: Putri K. Amanda *)
↧
Habis Kopkamtib Lahirlah SE Ujaran Kebencian Oleh: Hendra Setiawan Boen *)
↧
Mengenalkan Prinsip Persaingan Usaha Sehat Sejak Dini Oleh: Aru Armando *)
↧
↧
Polemik Indosat dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perspektif Hukum Angkasa Oleh: Ridha Aditya Nugraha *)
↧
Perlindungan Privasi Pengguna Teknologi Aplikasi Oleh: Bimo Prasetio dan Sekar Ayu Primandani *)
↧
Sebuah Catatan untuk Menyempurnakan Industri Freight Forwarding Nasional Oleh: M.Z. Kartohardjono *)
Terbitnya PM 74/2015 bisa jadi telah menyelesaikan sebagian dari pekerjaan rumah yang ada. Namun, penyempurnaan PM 74/2015 tetap perlu dilakukan
↧
Menyibak Tanggung Jawab Hukum Penyedia Aplikasi Transportasi Oleh: Bimo Prasetio dan Sekar Ayu Primandani *)
Dengan merujuk bidang usaha sebagai perusahaan teknologi aplikasi, bentuk usaha berupa perusahaan yang bergerak di teknologi aplikasi bidang ini menyebabkan perusahaan seperti Gojek, Grabtaxi dan Uber dinilai tidak perlu untuk mengurus izin usaha di bidang transportasi.
↧
↧
KY Jilid III: Pekerjaan Rumah yang Belum Selesai Oleh: Dian Rositawati *)
Di masa mendatang, pemisahan tugas dan fungsi yang lebih jelas antara KY dan MA merupakan pekerjaan legislasi yang harus dilaksanakan. Namun dalam jangka pendek, mau tidak mau perlu diupayakan kemitraan yang produktif antara dua lembaga.
↧
Self-Correction Bagi Administrasi Pemerintahan yang Baik Oleh: Junaedi, S.H.,M.Si.,LL.M *)
↧
Fenomena Drone: Tantangan Baru Bagi Hukum Udara Indonesia Oleh: Ridha Aditya Nugraha *)
Kritik pantas dilayangkan terhadap keberadaan syarat administratif pada Permenhub No. 90, tepatnya mengenai dokumen asuransi dan perihal kompetensi pilot.
↧